Permendikbud Nomor 21 Tahun 2019 Perihal Arahan Etik Pengembangteknologi Pembelajaran
![]() |
PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN |
Rekan-rekan Alumni Teknologi Pembelajaran, mirip saya. Kita patut bersyukur karena sudah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 21 TAHUN 2019 Tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Berdasarkan Permendikbud Nomor (No) 21 Tahun 2019, Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut Kode Etik yaitu norma dasar dan asas sebagai landasan tingkah laku bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam melaksanakan tugasnya
Ruang Lingkup Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran meliputi a. etika terhadap diri sendiri; b. etika terhadap pembelajar; c. etika terhadap masyarakat; d. etika terhadap sejawat; dan e. etika terhadap organisasi profesi.
a) Etika Terhadap Diri Sendiri
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diwujudkan dalam sikap: a. jujur; b. kreatif dan inovatif; c. profesional; d. kolaboratif; e. mandiri; f. berguru sepanjang hayat; dan g. terbuka terhadap perubahan.
b) Etika Terhadap Pembelajar
Etika terhadap pembelajar diwujudkan dalam sikap: a. menyediakan layanan pembelajaran tanpa diskriminasi; b. menyediakan konten pembelajaran yang bebas unsur SARA, radikalisme, dan pornografi; c. menyediakan konten pembelajaran yang dapat memfasilitasi proses berguru siswa; dan d. menyediakan konten pembelajaran yang sesuai dengan nilainilai budaya bangsa.
c. Etika Terhadap Masyarakat
Etika terhadap masyarakat diwujudkan dalam sikap: a. netral dan tidak diskriminatif dalam mengatakan layanan pembelajaran terhadap masyarakat; dan b. terbuka dalam melayani kebutuhan pembelajaran masyarakat.
d. Etika Terhadap Sejawat
Etika terhadap sejawat diwujudkan dalam sikap jujur dan profesional dalam mengatakan penilaian kepada teman sejawat.
e. Etika Terhadap Organisasi Profesi
Etika terhadap organisasi profesi sebagaimana diwujudkan dalam sikap: a. mengutamakan kepentingan lembaga/organisasi daripada kepentingan pribadi; b. menghindari peyalahgunaan jabatan PTP dalam lembaga/organisasi untuk kepentingan eksklusif dan golongan; c. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan lembaga/organisasi; dan d. menghindari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Selengkapnya silahkan Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2019.
LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2019 (DISINI)
Demikian infomasi perihal PERMENDIKBUD Nomor 21 TAHUN 2019 Tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran
Demikian infomasi perihal PERMENDIKBUD Nomor 21 TAHUN 2019 Tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran
==========================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 21 Tahun 2019 Perihal Arahan Etik Pengembangteknologi Pembelajaran"