Keppres Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Tahun 2019, Libur Cutibersama Tambah 1 Hari
Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta menawarkan aliran bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019; Pemerintah menerbiitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Tahun 2019.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Tahun 2019 ditetapkan cuti bersama tahun 2019 adalah pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2019 (Jum’at, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
Demikian Informasi terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Tahun 2019, mudah-mudahan bermanfaat.
Link Download Keppres Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Tahun 2019 (Disini)
Demikian warta tentang Cuti Bersama Tahun 2019, supaya bermanfaat.
Demikian warta tentang Cuti Bersama Tahun 2019, supaya bermanfaat.
=========================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Keppres Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Tahun 2019, Libur Cutibersama Tambah 1 Hari"