Pemerintah Tidak Akan Mengeluarkan Kebijakan Rasionalisasi Pns
![]() |
PEMERINTAH TIDAK AKAN LAKUKAN RASIONALISASI PNS |
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana bahkan tidak ada niat untuk melakukan rasionalisasi PNS. Hal itu ditegaskan menanggapi beredarnya meme dari Liputan6.com yang mengesankan menyerupai Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan rasionalisasi pegawai.
Atmaji mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2019 perihal Manajemen PNS sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 5/2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN). "Tetapi tidak ada planning untuk melakukan rasionalisasi PNS," tegasnya di Jakarta, Senin (01/05).
Skema yang beredar tersebut, yang tertulis dibuat oleh liputan6.com diambil dari pasal 241 PP No. 11/2019 perihal Manajemen PNS. Namun judulnya kurang tepat, sehingga mengesankan menyerupai Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan rasionalisasi pegawai. "Banyak pertanyaan dari banyak sekali pihak yang ditujukan kepada Kemenpanrb untuk meminta konfirmasi apakah betul akan dilakukan rasionalisasi pegawai", sambung Atmaji.
Menurut Atmaji, dalam pasal 241 tersebut bukan berarti pemerintah akan melakukan rasionalisasi pegawai. "Itu hanya aturan normatif jika terdapat perampingan organisasi. Dapat saya tegaskan di sini bahwa hingga saat ini Pemerintah tidak berencana bahkan tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan rasionalisasi pegawai," tegas Atmaji.
Lebih lanjut Atmaji menambahkankan bahwa pemerintah saat ini justru sedang berusaha untuk mengoptimalkan PNS yang ada melalui kegiatan peningkatan kompetensi agar mereka makin profesional dalam melakukan tugasnya. Oleh lantaran ialah itu diperlukan segenap PNS dimana pun berada tidak perlu bingung lantaran ialah pemerintah sama sekali tidak ada niat untuk melakukan rasionalisasi pegawai. (menpan.go.id)
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Pemerintah Tidak Akan Mengeluarkan Kebijakan Rasionalisasi Pns"