Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perpres Nomor 18 Tahun 2019 Ihwal Tatacara Penerimaan Dan Sumbangansumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidanaterorisme

PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 18 TAHUN 2019 
Dengan pertimbangan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) mampu dijadikan sebagai sarana, baik langsung, maupun tidak langsung, untuk mendapat dan mengatakan sumbangan yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme, maka pemerintah perlu mengatur tata cara penerimaan dan tunjangan sumbangan oleh organisasi kemasyarakatan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 22 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2019 perihal Tatacara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.


Lingkup Ormas yang diatur dalam Peraturan Presiden ini meliputi: a) Ormas yang menurut peraturan perundang-undangan mampu mendapat Sumbangan dari luar negeri dan atau mengatakan Sumbangan ke luar negeri; dan b) Ormas yang sumber keuangannya secara signifrkan atau sebagian besar berasal dari sumbangan masyarakat baik untuk keperluan operasional, kas, maupun kegiatan Ormas yang bersangkutan.

“Ormas sebagaimana dimaksud meliputi Ormas yang berbadan aturan atau tidak berbadan hukum,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Ormas yang akan mendapat Sumbangan wajib melakukan identifikasi terhadap Pemberi Sumbangan. Identifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam hal: a) Sumbangan yang diberikan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu; b) Sumbangan yang akan diterima berasal dari Pemberi Sumbangan yang berkewarganegaraan atau berdomisili di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melakukan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; atau c) Sumbangan yang akan diterima dimaksudkan untuk diberikan kepada Penerima Sumbangan di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melakukan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana dimaksud, sesuai dengan gosip yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.

Ormas Penerima Sumbanga, menurut Perpres ini, melakukan identilikasi sebagaimana dimaksud melalui pengumpulan gosip Pemberi Sumbangan. Adapun identifikasi itu meliputi:
1.      bagi orang perseorangan: 1) nama lengkap; 2) tempat dan tanggal lahir; 3) nomor identitas diri; 4) alamat tempat tinggal; 5) pekerjaan; 6) kewarganegaraan; 7) jenis kelamin; 8) tujuan tunjangan Sumbangan; dan 9) bentuk dan nilai Sumbangan.

2.      bagi Korporasi: 1) nama Korporasi; 2l susunan pengurus Korporasi; 3) identitas pengurus Korporasi; 4) Nomor Pokok Wajib Pajak atau Dokumen sejenis bagi Korporasi asing; 5) alamat kedudukan Korporasi; 6) status Korporasi; 7) tujuan tunjangan Sumbangan; dan 8) bentuk dan nilai Sumbangan.

“Dalam hal Sumbangan berasal dari lembaga internasional, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing, Ormas wajib meminta gosip mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga internasional, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Ormas wajib menolak mendapat Sumbangan jika: a. Pemberi Sumbangan menolak untuk mengatakan gosip sebagaimana dimaksud; atau b. identitas Pemberi Sumbangan termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menurut penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Selain itu, Ormas wajib menyimpan catatan gosip identitas Pemberi Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal transaksi penerimaan Sumbangan selesai dilakukan.

Tatacara Pemberian Sumbangan
Perpres ini juga menegaskan, bahwa Ormas yang akan mengatakan Sumbangan wajib melakukan identifikasi dan verifikasi calon Penerima Sumbangan. Identifikasi dan verifikasi dilakukan dalam hal calon Penerima Sumbangan berkewarganegaraan atau berdomisili di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melakukan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana dimaksud, sesuai dengan gosip yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Identifikasi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan melalui pengumpulan gosip calon Penerima Sumbangan, paling sedikit mencakup:
1.      bagi orang perseorangan: 1) nama lengkap; 2) tempat dan tanggal lahir; 3) nomor identitas; 4) alamat tempat tinggal; 5) pekerjaan; 6) kewarganegaraan; 7) jenis kelamin; dan 8) bentuk dan nilai Sumbangan.

2.      bagi Korporasi: 1) nama Korporasi; 2) susunan pengurus Korporasi; 3) identitas pengurus Korporasi; 4) Nomor Pokok Wajib Pajak atau Dokumen sejenis bagi Korporasi asing; 5) alamat kedudukan Korporasi; 6) status Korporasi; 7) tujuan penerimaan Sumbangan; dan 8) bentuk dan nilai Sumbangan.

“Verifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penelitian terhadap Dokumen yang memuat gosip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sumber gosip dan/atau Dokumen lainnya yang mampu mendapat amanah serta memastikan bahwa data tersebut merupakan data terkini,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpres ini.

Perpres ini menegaskan, Ormas dilarang mengatakan Sumbangan jika: a. calon Penerima Sumbangan menolak untuk mengatakan gosip dan Dokumen sebagaimana dimaksud; atau b. identitas calon Penerima Sumbangan termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ormas wajib menyimpan catatan gosip identitas Penerima Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal transaksi tunjangan Sumbangan selesai dilakukan,” bunyi Pasal 11 Perpres ini.
Dalam hal Ormas yang mendapat Sumbangan atau mengatakan Sumbangan dengan tujuan untuk disalurkan melalui suatu kerja sama, menurut Perpres ini, wajib melakukan identilikasi dan verilikasi terhadap orang perseorangan atau Korporasi.

Kerja sama sebagaimana dimaksud  termasuk kerja sama dengan asosiasi Ormas. Sementara Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud meliputi gosip mengenai nama, alamat, dan kedudukan orang perseorangan atau Korporasi.

Menurut Perpres ini, Ormas dilarang melakukan kerja sama dengan orang perseorangan atau Korporasi yang: a. menolak untuk mengatakan gosip sebagaimana dimaksud; atau b. identitasnya termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengawasan terhadap penerimaan atau tunjangan Sumbangan oleh Ormas dalam pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, menurut Perpres ini, dilakukan oleh Menteri. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud , Menteri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dan dlam hal diperlukan, Menteri mampu berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.

Adapun Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk: a. meminta laporan kepada Ormas mengenai penerimaan dan tunjangan Sumbangan; dan b. meminta klarilikasi atau penjelasan mengenai penerimaan dan tunjangan Sumbangan.

“Ormas yang tidak melakukan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dikenai eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 Perpres ini.

LINK DOWNLOAD PERPRES NOMOR 18 TAHUN 2019 (DISINI)

Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, ialah pada 23 Februari 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (setkab,go,id)

==========================================





= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 18 Tahun 2019 Ihwal Tatacara Penerimaan Dan Sumbangansumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidanaterorisme"