Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Besaran Dan Kriteria Santunan Jawaban Hidup Dan Kecelakaan Bagi Pns / Asnyang Sedang Melaksanakan Pekerjaan

Besaran dan kriteria tujangan simpulan hayat dan kecelakaan bagi PNS / ASN yang sedang melakukan pekerjaan salah satunya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

A. Meninggal Dunia Dalam Melaksanakan Pekerjaan
Setiap PNS yang memenuhi kriteria meninggal dunia (tewas) dalam melakukan pekerjaan berhak memperoleh Santuan Kematian, Uang Duka  Tewas, dan biaya pemakaman, Bantuan Beasiswa
1. Santunan Kematian Kerja;
a. Santunan Kematian Kerja diberikan kepada hebat waris dari Peserta yang Tewas sebesar 600/o (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji Terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
b. Pemberian santunan simpulan hayat kerja diberikan kepada hebat waris dengan ketentuan:
1) Peserta yang Tewas dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, hebat waris yang mendapatkan yakni istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
2) Peserta yang Tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, hebat waris yang mendapatkan yakni Anak; atau
3) Peserta yang Tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah atau Anak, hebat waris yang mendapatkan yakni Orang Tua.

2. Uang Duka Tewas;
a. Uang sedih Tewas diberikan kepada Ahli Waris Peserta yang Tewas sebesar 6 (enam) kali Gaji Terakhir yang dibayarkan I (satu) kali.
b. Pemberian uang sedih Tewas diberikan kepada hebat waris dengan ketentuan:
1) Peserta yang Tewas dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, hebat waris yang mendapatkan yakni istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
2) Peserta yang Tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, hebat waris yang mendapatkan yakni Anak; atau
3) Peserta yang Tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah atau Anak, hebat waris yang mendapatkan yakni Orang Tua.

3. Biaya Pemakaman
a. Biaya pemakaman diberikan kepada Ahli Waris Peserta yang Tewas.
b. Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada aksara a diberikan sebagai penggantian atas biaya yang meliputi:
1) peti mayit dan perlengkapannya; dan
2) tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman;
c. Besaran biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp1O.0OO.0O0,OO (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.
d. Pemberian biaya pemakaman diberikan kepada hebat waris dengan ketentuan:
1) Peserta yang Tewas dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, hebat waris yang mendapatkan yakni istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
2) Peserta yang Tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, hebat waris yang mendapatkan yakni Anak;
3) Peserta yang Tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah atau Anak, hebat waris yang mendapatkan yakni Orang Tua; atau
4) Peserta yang Tewas tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, Anak, atau Orang Tua, hebat waris yang mendapatkan yakni hebat waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Bantuan beasiswa.
a. Bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang Tewas dengan ketentuan:
1) bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan tunjangan beasiswa sebesar Rp45.000.0O0,00 (empat puluh lima juta rupiah);
2) bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan tunjangan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
3) bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan tunjangan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau
4) bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan tunjangan beasiswa sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
b. Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada aksara a diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:
1) masih sekolah/kuliah;
2) berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
3) belum pernah menikah; dan
4) belum bekerja.

PERSYARATAN PENETAPAN TEWAS ATAU MENINGGAL DUNIA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PNS
1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan penetapan Tewas oleh PPK, yaitu:
a. Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS;
b. Surat perjanjian kerja sebagai PPPK;
c. Surat Keterangan Kematian atau visum dari Dokter;
d. Laporan Kronologis Kejadian yang dibentuk oleh pimpinan unit kerja Pegawai ASN yang meninggal dunia yang dibentuk menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran II-a yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini;
e. Daftar susunan keluarga, surat/akta nikah, sertifikat kelahiran Anak, surat kejandaanf kedudaan; dan
f. Persyaratan lain yang diperlukan.
2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 , PPK harus melampirkan:
a. Surat Perintah Tugas (penugasan tertulis) bagi yang meninggal dunia sebab menjalankan peran jabatan danlatau peran kedinasan lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
b. Visum yang dikeluarkan oleh dokter dan informasi jadwal yang dikeluarkan oleh Kepolisian bagi yang meninggal dunia sebab penganiayaan, penculikan, dan kecelakaan.
PROSEDUR PENETAPAN TEWAS ATAU MENINGGAL DUNIA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PNS

1. Prosedur penetapan Tewas dilakukan sebagai berikut:
a. Pimpinan unit kerja di tempat Pegawai ASN yang meninggal dunia mengusulkan penetapan Tewas kepada PPK melalui Kepala Biro Kepegawaian lKepala Badan Kepegawaian Daerah.
b. Berdasarkan usulan penetapan Tewas sebagaimana dimaksud pada aksara a, PPK menyelidiki syarat-syarat yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada romawi III.
c. Sebelum menetapkan Tewas, PPK terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
d. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada aksara c, dilakukan secara tertulis dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada romawi III.
e. Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi terhadap syarat-syarat yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada romawi III.
f. Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada aksara e' dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada romawi III secara lengkap diterima.
g. Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada aksara e dan aksara f, Kepala Badan Kepegawaian Negara sanggup membentuk tim. h. Hasil verifikasi dan validasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara disampaikan secara tertulis kepada PPK sebagai bahan penetapan.
i. PPK menetapkan atau tidak menetapkan Tewas sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
j. Penetapan Tewas bagi CPNS/PNS/PPPK oleh PPK sebagaimana dimaksud pada aksara i, dibentuk menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran II-b yang merupakan belahan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

2. Tembusan penetapan Tewas oleh PPK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

B. Kecelakaan Dalam Melaksanakan Pekerjaan
Setiap PNS yang memenuhi kriteria mengalami kecelakan dalam melakukan pekerjaan (kecelakan kerja) berhak memperoleh Perawatan, Santunan Kecelakaan Kerja
1. Perawatan
a. Pegawai ASN yang mengalami Kecelakaan Kerja atau sakit yang ditimbulkan simpulan kerja berhak memperoleh perawatan. Perawatan sebagaimana tersebut diatas diberikan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
1) pemeriksaan dasar dan penunjang;
2) perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3) rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara;
4) perawatan intensif;
5) penunjang diagnostik;
6) pengobatan;
7) pelayanan khusus;
8) alat kesehatan dan implant;
9) jasa dokter/medis;
10) operasi;
11) transfusi darah; dan/atau
12) rehabilitasi medik.
b. Perawatan sebagaimana dimaksud pada aksara a dilakukan secara berjenjang, yaitu mulai dari faskes pertama hingga dengan faskes lanjutan.
c. Apabila di faskes pertama tidak memiliki peralatan yang memadai untuk perawatan yang dibutuhkan maka Pegawai ASN tersebut dirujuk ke faskes lanjutan yaitu rumah sakit Pemerintah, rumah sakit swasta, atau kemudahan perawatan terdekat.
d. Apabila di rumah sakit Pemerintah, rumah sakit swasta, atau kemudahan perawatan terdekat sebagaimana dimaksud pada aksara c tidak sanggup dipenuhi, Peserta sanggup diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
e. Apabila di rumah sakit Pemerintah, rumah sakit swasta, atau kemudahan perawatan lain sebagaimana dimaksud pada aksara d tidak sanggup dipenuhi, Peserta sanggup diberikan perawatan pada rumah sakit lain, Peserta sanggup diberikan perawatan pada rumah sakit luar negeri.
f) Perawatan sebagaimana dimaksud pada aksara a dilakukan menurut kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter
g) Perawatan sebagaimana dimaksud pada aksara a, aksara b aksara c, aksara d, dan aksara e diberikan hingga dengan Peserta sembuh

2. Santunan Kecelakaan Kerja
a. Santunan yang diberikan meliputi:
1) penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
2) santunan sementara simpulan Kecelakaan Kerja;
3) santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
4l penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthesel dan/atau alat ganti orthesel bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi simpulan Kecelakaan Kerja; dan
5) penggantian biaya gigi tiruan.

b. Besaran manfaat Santunan sebagaimana dimaksud pada aksara a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit danlatau ke rumah peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, dengan ketentuan apabila menggunakan angkutan:
a) darat atau sungai atau danau diberikan paling besar Rpl.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
b) laut diberikan paling besar Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
c) udara diberikan paling besar Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); atau
d) apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka diberikan biaya yang paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan.

2. Santunan sementara simpulan Kecelakaan Kerja sebesar 100% x Gaji terakhir, diberikan setiap bulan hingga dengan dinyatakan sanggup bekerja kembali. Santunan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 2) diberikan dengan ketentuan:
a) sejak dinyatakan tidak sanggup bekerja kembali oleh Tim Penguji Kesehatan; dan
b) sepanjang masih menjadi Pegawai ASN
Pernyataan sanggup bekerja kembali dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.

3. Santunan Cacat:
a) santunan Cacat sebagian anatomis dibayarkan secara sekaligus (Iumpsuml sebesar o/o sesuai Tabel x 80 x Gaji terakhir.
b) santunan Cacat sebagian fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sebesar penurunan fungsi x o/o sesuai Tabel x 80 x Gaji terakhir.
c) santunan Cacat total tetap dibayarkan secara sekaligus (Iumpsuml dan secara bersiklus dengan besarnya santunan adalah:
(1) santunan sekaligus sebesar = 7oo/o x 80 x Gaji terakhir;
(2) santunan bersiklus sebesar : Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
d) Dalam hal akseptor santunan Cacat meninggal dunia sebelum berakhirnya pertolongan santunan Cacat, maka santunan sebagaimana dimaksud aksara (c) angka (2) tersebut dihentikan dengan ketentuan:
(1) apabila meninggal dunia sebagai simpulan dari Cacat yang diderita sebab Kecelakaan Kerja maka dinvatakan tewas dan diberikan hak sesuai peraturan perundang undangan.
(2) Apabila meninggal dunia bukan sebagai simpulan dari Cacat yang diderita sebab Kecelakaan Kerja maka dinyatakan wafat dan diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang undangan.
e) Tabel Persentase Santunan Cacat Tetap Sebagian dan Cacat-Cacat Lainnya sebagaimana dimaksud pada angka (3) aksara a) dan aksara b) yakni sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-a yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

4. Penggantian biaya rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 aksara a angka 4) berupa penggantian meliputi:
(a) pembelian alat bantu (orthosel dan latau alat pengganti (trtrothese) satu kali untuk setiap dilema dengan standar harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 4Oo/o (empat puluh persen) dari harga tersebut; dan
(b) biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah). Penggantian biaya gigi tiruan sebagaimana dimaksud pada angka 2 aksara a angka 5) paling banyak sebesar Rp3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk setiap kasus.

3. Penyakit Akibat Kerja
a. Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja menurut surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus korelasi perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
b. Penyakit Akibat Kerja direkomendasikan oleh dokter okupasi menurut hasil diagnosis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada aksara a diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus korelasi perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. d. Santunan terhadap Penyakit Akibat Kerja diberikan sebesar santunan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2.
4. Tunjangan Cacat.
a. Tunjangan Cacat diberikan kepada Peserta dengan ketentuan: 1) mengalami Cacat; dan 2l diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus korelasi perjanjian kerja sebagai PPPK sebab Cacat.
b. Besaran tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada aksara a diberikan menurut persentase tertentu dari Gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ tubuh.
c. Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada aksara a diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan korelasi perjanjian kerja sebagai PPPK sebab Cacat hingga dengan Peserta meninggal dunia.
d. Tunjangan Cacat diberikan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 70% (tujuh puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila kehilangan fungsi:
a) penglihatan pada kedua belah mata;
b) pendengaran pada kedua belah telinga; atau
c) kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah.
2) 50% (lima puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila kehilangan fungsi:
a) lengan dari sendi bahu ke bawah; atau
b) kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah
3) 40% (empat puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila kehilangan fungsi:
a) lengan dari atau dari atas siku ke bawah; atau
b) sebelah kaki dari pangkal paha.
4) 30% (tiga puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila kehilangan fungsi:
a) penglihatan dari sebelah mata;
b) pendengaran dari sebelah telinga;
c) tangan dari atau dari atas pergelangan ke bawah; atau
d) sebelah kaki dari mata kaki ke bawah.
5) 30% (tiga puluh persen) hingga 7Oo/o (tujuh puluh persen) dari Gaji terakhir menurut tingkat kecelakaan yang atas pertimbangan tim penguji kesehatan sanggup dipersamakan dengan sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga dengan angka 4, untuk kehilangan fungsi atas sebagian atau seluruh tubuh atau ingatan yang tidak termasuk pada angka 1 hingga dengan angka 4
e. Dalam hal terjadi beberapa Cacat, maka besarnya tunjangan Cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap Cacat, dengan ketentuan paling tinggi I00% (seratus persen) dari Gaji terakhir

Besaran santuan dan tunjangan biaya perawatan simpulan Kecelakaan Kerja bagi PNS yang mengalami kecelakaan saat bertugas
1. Santunan Kecelakaan Kerja Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit danlatau ke rumah peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaart, dengan ketentuan apabila menggunakan angkutan:
a. darat atau sungai atau danau diberikan paling besar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
b. laut diberikan paling besar Rpl.950.OOO,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
c. udara diberikan paling besar Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); atau
d. apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka diberikan biaya yang paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan.
2. Santunan sementara simpulan Kecelakaan Kerja sebesar 100% x Gaji terakhir, diberikan setiap bulan hingga dengan dinyatakan sanggup bekerja kembali.
3. Santunan Cacat:
a. santunan Cacat sebagian anatomis dibayarkan secara sekaligus (Iumpsum) sebesar % sesuai Tabel x 80 x Gaji terakhir.
b. santunan Cacat sebagian fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sebesar penurunan fungsi x % sesuai Tabel x 80 x Gaji terakhir.
c. santunan Cacat total tetap dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara bersiklus dengan besarnya santunan adalah:
1) santunan sekaligus sebesar 70% x 80 x Gaji terakhir;
2) santunan bersiklus sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
d. Biaya rehabilitasi berupa penggantian meliputi:
1) pembelian alat bantu (orthose) danlatau alat pengganti (prothese) satu kali untuk setiap dilema dengan standar harga yang diletapkan oleh Pusat Rehabililasi rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut; dan
2) biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
e. Besarnya biaya penggantian gigi tiruan paling banyak sebesar Rp3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus rupiah) untuk setiap kasus.

PERSYARATAN PENETAPAN KECELAI{AAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
1. Dalam menetapkan Kecelakaan Keda persyaratan yang wajib dilampirkan yaitu sebagai berikut:
a. Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS;
b. Surat perjanjian kerja sebagai PPPK;
c. Surat perintah peran bagi pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja di luar wilayah kerjallingkungan kantor;
d. Surat Keterangan Dokter / Tim Penguji Kesehatan bagi pegawai ASN yang mengalami Kecelakaan Kerja;
e. Berita jadwal yang dikeluarkan oleh Kepolisian bagi pegawai ASN yang mengalami Kecelakaan Kerja kemudian lintas; dan
f. Laporan kronologis perihal bencana Kecelakaan Kerja dibentuk oleh pimpinan unit kerja atau pejabat lain paling rendah pejabat Administrator yang dibentuk menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-b yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
2. Dalam menetapkan Cacat persyaratan yang wajib dilampirkan yaitu sebagai berikut:
a. Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS;
b. Surat perjanjian kerja sebagai PPPK;
c. Surat perintah peran bagi pegawai ASN yang mengalami Cacat;
d. Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan bagi pegawai ASN yang mengalami Cacat;
e. Laporan kronologis perihal bencana Kecelakaan Kerja yang mengakibatkan Cacat dibentuk oleh pimpinan unit keda atau pejabat lain paling rendah pejabat Administrator yang dibentuk menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-c yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
3. Dalam menetapkan Penyakit Akibat Kerja persyaratan yang wajib dilampirkan yaitu sebagai berikut:
a. Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS atau Surat perjanjian kerja sebagai PPPK;
b. Surat Keterangan Dokter lTim Penguji Kesehatan bagi pegawai ASN yang mengalami Penyakit Akibat Kerja; dan
c. Laporan kronologis perihal bencana Kecelakaan yang mengakibatkan Penyakit Akibat Kerja dibentuk oleh pimpinan unit kerja atau pejabat lain paling rendah pejabat Administrator yang dibentuk menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-d yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

PROSEDUR PENETAPAN KECELAKAAN KBRJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA.
1. Prosedur penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja dilakukan sebagai berikut:
a. Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja bagi Pegawai ASN diusulkan oleh Pimpinan unit kerja kepada PPK melalui Kepala Biro Kepegawaian/Kepala Badan Kepegawaian Daerah, kecuali penetapan Kecelakaan Kerja untuk perawatan diusulkan oleh pimpinan unit kerja kepada pejabat yang diberi delegasi kewenangan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam angka IV angka 3 aksara c.
b. PPK menyelidiki persyaratan penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka IV angka 1.
c. PPK terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka IV sebelum menetapkan bahwa yang bersangkutan dinyatakan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja.
d. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada aksara c dilakukan secara tertulis dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka IV.
e. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau pejabat yang ditunjuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada angka IV.
f. Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada aksara e dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada angka romawi IV secara lengkap diterima.
g. Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada aksara f dan aksara g, Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sanggup membentuk tim.
h. Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada aksara e yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau pejabat yang ditunjuk disampaikan secara tertulis kepada PPK sebagai bahan penetapan.
i. PPK menetapkan atau tidak menetapkan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau pejabat yang ditunjuk.
j. Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja oleh PPK sebagaimana dimaksud pada aksara h dibentuk menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-e yang merupakan belahan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
k. Dalam hal terjadi kecelakaan yang dialami Pegawai ASN dan membutuhkan penanganan secara cepat serta belum sanggup dipastikan apakah Kecelakaan Kerja atau bukan Kecelakaan Kerja, Pegawai yang bersangkutan diberikan perawatan kesehatan dengan manfaat sebagai akseptor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
l. Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada aksara k ditetapkan oleh PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang sebagai Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, maka yang bersangkutan diberikan manfaat sebagai akseptor JKK dan JKM sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

2. Tembusan penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja oleh PPK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara / Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.


Link download  (DISINI)

Terima kasih mudah-mudahan info ini bermanfaat. Bagi yang mau Unduh Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

====================================



= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Besaran Dan Kriteria Santunan Jawaban Hidup Dan Kecelakaan Bagi Pns / Asnyang Sedang Melaksanakan Pekerjaan"