Aturan Baru Perihal Kala Orientasi Siswa Baru Mengacu Padapermendikbud Nomor 18 Tahun 2019
Sebentar lagi memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2019/2019. Agar tercipta kondisi yang kondusif saat masa Orientasi Siswa Baru (MOS), pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya harus memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi kawasan tindak kekerasan terjadi. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 ini mengatur eksekusi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.
Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2019/2019 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Sesuai Pasal 5 ayat 1 permendikbud No 18 tahun 2019 dinyatakan bahwa Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah harus dilakukan oleh guru serta dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa gres untuk memakai atribut sebagai berikut:
Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa gres untuk memakai atribut sebagai berikut:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
BACA JUGA : DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BACA JUGA : DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah DILARANG melakukan aktivitas sebagai berikut
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum masakan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau flora serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Baca selengkapnya dan Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (disini)
Demikian gosip tentang Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Terima kasih.
Demikian gosip tentang Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Terima kasih.
=================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Aturan Baru Perihal Kala Orientasi Siswa Baru Mengacu Padapermendikbud Nomor 18 Tahun 2019"