Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Aturan Baru Perihal Kala Orientasi Siswa Baru Mengacu Padapermendikbud Nomor 18 Tahun 2019

Sebentar lagi memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2019/2019. Agar tercipta kondisi yang kondusif saat masa Orientasi Siswa Baru (MOS), pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya harus memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi kawasan tindak kekerasan terjadi. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 ini mengatur eksekusi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.

Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2019/2019 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Sesuai Pasal 5 ayat 1 permendikbud No 18 tahun 2019 dinyatakan bahwa Perencanaan  dan  penyelenggaraan  kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah  harus dilakukan oleh guru serta dilarang melibatkan  siswa  senior  (kakak  kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.

Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa gres untuk memakai atribut sebagai berikut:

1.  Tas  karung,  tas  belanja  plastik, dan sejenisnya.
2.  Kaos  kaki  berwarna-warni  tidak simetris, dan sejenisnya.
3.  Aksesoris  di  kepala  yang  tidak wajar.
4.  Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan  menyulitkan  dalam pembuatannya  dan/atau  berisi konten yang tidak bermanfaat.  
6.  Atribut  lainnya  yang  tidak  relevan dengan aktivitas pembelajaran.

1.  Memberikan  tugas  kepada  siswa baru  yang  wajib  membawa  suatu produk dengan merk tertentu.
2.  Menghitung  sesuatu  yang  tidak bermanfaat  (menghitung  nasi, gula, semut, dsb).
3.  Memakan dan meminum masakan dan  minuman  sisa  yang  bukan milik masing-masing siswa baru.
4.  Memberikan  hukuman  kepada siswa  baru  yang  tidak mendidik  seperti  menyiramkan air  serta  hukuman  yang bersifat fisik  dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5.  Memberikan  tugas  yang  tidak masuk  akal  seperti  berbicara dengan  hewan  atau  flora serta  membawa  barang  yang sudah tidak diproduksi kembali.
6.  Aktivitas  lainnya  yang  tidak relevan  dengan  aktivitas pembelajaran.



Baca selengkapnya dan Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (disini)

Demikian gosip tentang Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Terima kasih.

=================================




= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Aturan Baru Perihal Kala Orientasi Siswa Baru Mengacu Padapermendikbud Nomor 18 Tahun 2019"