Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pangkat Golongan Dan Jabatan Guru Pns

Pangkat, Golongan dan Jabatan Guru
Tulisan ini sekedar untuk mengingatkan jenis kepangkatan, golongan dan jabatan guru PNS termasuk Non PNS yang sudah Inpasing sesuai peraturan terbaru yakni Permenpan RB No 16 Tahun 2009. Hal ini sebab yaitu masih banyak rekan-rekan guru yang keliru atau gundah pada saat pengisian biodata guru, terkait pangkat, golongan dan Jabatan guru PNS termasuk Non PNS yang sudah Inpasing. Penulisan yang salah banyak terjadi pada jenis jabatan guru, masih banyak guru yang mengisi jenis jabatan dengan istilah guru kelas, guru mata pelajaran, guru BK, kepala sekolah, dan lainnya. Padahal dalam Permenpan RB No 16 Tahun 2009 tidak dikenal istilah jabatan guru mirip itu.


Berdasarkan pasal 12 Permenpan RB No 16 Tahun 2009 jenis pangkat, golongan dan jabatan guru PNS termasuk Non PNS yang sudah Inpasing yaitu sebagai berikut:

Pangkat
Golongan
Jabatan
Penata Muda
III/a
Guru Pertama
Penata Muda Tingkat I
III/b
Guru Pertama
Penata
III/c
Guru Muda
Penata  Tingkat I
III/d
Guru Muda
Pembina
IV/a
Guru Madya
Pembina Tingkat I
IV/b
Guru Madya
Pembina Utama Madya
IV/d
Guru Utama
Pembina Utama
IV/e
Guru Utama

Perlu dipertegas sesuai Pasal 3 Permenpan RB No 16 Tahun 2009 istilah Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran atau Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor bukan jabatan guru tetapi jenis guru. Begitu pula untuk istilah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah menurut aturan ini bukan Jabatan tetapi Tugas Tambahan (lijhat pasal 13 ayat 3).

Mudah-mudahan gosip ini bermanfaat. Terima kasih





= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Pangkat Golongan Dan Jabatan Guru Pns"