Dalam Permendikbud No 79 Tahun 2019 Ihwal Dapodik Dinyatakan Dapodikmerupakan Satu-Satunya Teladan Pengambilan Keputusan
![]() |
PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2019 |
DAPODIK bukan lagi menjadi salah satu sumber acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata, tetapi sesuai Pasal 8 ayat (2) Permendikbud No 79 Tahun 2019 justru Hasil pengumpulan data melalui DAPODIK merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
Dengan ditetapkan DAPODIK menjadi satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata, maka ke depan sekolah harus betul-betul menginput data secara riil dan lengkap. Hal ini perlu diingatkan lantaran ketika ini kebanyakan sekolah telah mengiput data secara riil namun belum lengkap, Umumnya data yang diiput lengkap hanyalah data yang berkaitan dengan PTK (khususnya guru) dan Peserta Didik. Ini lantaran data PTK berkaitan dengan Sertifikasi Guru dan Data Peserta Didik berkaitan eksklusif dengan Alokasi Dana BOS dan penerimaan BSM/PIP.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permendikbud No 79 Tahun 2019 perihal Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK dinyatakan bahwa Penataan pelaksanaan pendataan di lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui satu pintu terintegrasi dalam satu sistem pendataan Dapodik yang di kelola dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem informasi basis data terintegrasi.
Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat 3 Permendikbud No 79 Tahun 2019 perihal DAPODIK dinyatakan bahwa Pengumpulan data melalui Dapodik dilaksanakan oleh:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
b. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun peran sekolah berkaitan dengan Dapodik ditegaskan dalam Pasal 14 Permendikbud No 79 Tahun 2019, yakni bahwa Satuan pendidikan mempunyai tugas:
a. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
b. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
c. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian; dan
d. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 79 TAHUN 2019 TENTANG DAPODIK
Demikian informasi perihal Permendikbud No 79 Tahun 2019 perihal Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK, semoga bermanfaat.
=================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Dalam Permendikbud No 79 Tahun 2019 Ihwal Dapodik Dinyatakan Dapodikmerupakan Satu-Satunya Teladan Pengambilan Keputusan"