Sebaiknya Dan Seharusnya Yang Menilai Pkg Yaitu Kepala Sekolah Danpengawas Sekolah
Agar tidak ada permasalahan antara Penilaian Kinerja Guru (PKG) online yang disediakan pada portal PADAMUNEGERI dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG) untuk persyaratan Kenaikan Pangkat atau Penghitungan Angka Kredit sebaiknya dan seharusnya yang menilai PKG ialah kepala sekolah dan pengawas sekolah. Untuk lebih terang silahkan cermati aturan berikut ini.
Berdasarkan Pasal 15 ayat 5 PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA dinyatakan bahwa “Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional”
Berdasarkan PASAL 22 PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 03/V/PB/2019 NOMOR : 14 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA yang hanya menyatakan bahwa
(1) Penilaian kinerja Guru dilakukan oleh kepala sekolah.
(2) Penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
Silahkan lihat pula LAMPIRAN PERATURAN MANTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITRNYA pada Tata Cara Penilaian Kinerja bukan pada tatacara Penilaian Angka Kredit pada halaman 80 dinyatakan bawa
1. Penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat peran pemanis harus dilakukan secara objektif dan jujur.
2. Kepala sekolah/ madrasah, sesuai dengan peran pokok dan fungsinya, wajib melaksanakan penilaian kinerja guru setiap tahun yaitu:
a. menilai kinerja guru dalam aspek proses pembelajaran/ pembimbingan setiap tahun menggunakan Format 1A;
b. menilai dokumen tentang program kerja dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Pengawas sekolah/ madrasah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya wajib melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, baik dalam bidang pembelajaran maupun dalam bidang tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah/ madrasah setiap tahun dengan menggunakan Format 1B.
4. Kepala sekolah/ madrasah wajib melakukan penilaian kinerja guru yang mendapatkan peran pemanis selain sebagai kepala sekolah/ madrasah setiap tahun, baik dalam bidang proses belajar mengajar maupun peran sekolah/madrasah nya dengan menggunakan Format 1C, 1D, 1E, dan 1F .
5. Kepala sekolah/ madrasah/ pengawas sekolah/ madrasah mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai bahan seruan penilaian dan penetapan angka kredit.
Jika ada kepala sekolah yang merasa kerepotan untuk melaksanakan peran ini, perlu diingatkan bahwa pelaksanaan peran ini tentu merupakan sebuah konsekuensi logis ketika seorang guru berminat mendapatkan peran pemanis sebagai kepala sekolah. Oleh alasannya yakni ialah itu, jikalau dinas pendidikan kab/kota/sekolah tidak atau belum menetapkan SK PKG. SK Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada form isian PKG online PADAMU NEGERI sebenarnya mampu diisi dengan tanggal pengangkatan Kepala Sekolah tersebut di sekolah yang bersangkutan. Sedangkan tanggal berakhir mampu diisi dengan memperhatikan ketentuan masa kerja sebagai penilai PKG yakni selama 3 tahun. Jadi penghitungan berakhirnya SK (jika tidak ditentukan) mampu dihitung maju 3 tahun ke depan.
Penjelasan buku II Pedoman Pelaksanaan PKG halaman 28 bahwa penlai PKB mampu dilakukan oleh guru tertentu yang ditunjuk untuk menilai PKB harus dipahami sebagai pengecualian apabila kepala sekolah tidak mampu melaksanakan sendiri PKG alasannya yakni ialah jumlah guru yang terlalu banyak atau alasannya yakni ialah latar belakang pendidikan yang berbeda dengan guru yang akan dinilai,
Penjelasan buku II Pedoman Pelaksanaan PKG halaman 28 bahwa penlai PKB mampu dilakukan oleh guru tertentu yang ditunjuk untuk menilai PKB harus dipahami sebagai pengecualian apabila kepala sekolah tidak mampu melaksanakan sendiri PKG alasannya yakni ialah jumlah guru yang terlalu banyak atau alasannya yakni ialah latar belakang pendidikan yang berbeda dengan guru yang akan dinilai,
=====================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Sebaiknya Dan Seharusnya Yang Menilai Pkg Yaitu Kepala Sekolah Danpengawas Sekolah"