Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sebaiknya Dan Seharusnya Yang Menilai Pkg Yaitu Kepala Sekolah Danpengawas Sekolah

Agar tidak ada permasalahan antara Penilaian Kinerja Guru (PKG) online yang disediakan pada portal PADAMUNEGERI dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG) untuk persyaratan Kenaikan Pangkat atau Penghitungan Angka Kredit sebaiknya dan seharusnya yang menilai PKG ialah kepala sekolah dan pengawas sekolah. Untuk lebih terang silahkan cermati aturan berikut ini.

Berdasarkan  Pasal  15 ayat 5 PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG  JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN  ANGKA KREDITNYA dinyatakan bahwa “Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional”

Berdasarkan PASAL 22  PERATURAN BERSAMA  MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 03/V/PB/2019    NOMOR : 14 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL  GURU DAN ANGKA KREDITNYA yang hanya menyatakan bahwa
(1)  Penilaian kinerja Guru dilakukan oleh kepala sekolah.
(2)  Penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.

Silahkan lihat pula LAMPIRAN PERATURAN MANTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG  PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITRNYA  pada Tata Cara Penilaian Kinerja  bukan pada tatacara Penilaian Angka Kredit pada halaman 80 dinyatakan bawa
1.  Penilaian  kinerja  guru  dan  penilaian  kinerja  guru  yang  mendapat  peran pemanis harus dilakukan secara objektif dan jujur.
2. Kepala sekolah/ madrasah,  sesuai dengan peran pokok dan fungsinya,  wajib melaksanakan penilaian kinerja guru setiap tahun yaitu:
a. menilai  kinerja  guru  dalam  aspek  proses  pembelajaran/ pembimbingan  setiap tahun menggunakan Format  1A;
b. menilai  dokumen  tentang  program  kerja  dan  rencana  pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Pengawas  sekolah/ madrasah  sesuai  dengan  tugas  pokok  dan  fungsinya wajib  melakukan  penilaian  kinerja  kepala  sekolah/madrasah,  baik  dalam bidang  pembelajaran  maupun  dalam  bidang  tugas  pokok  dan  fungsinya sebagai  kepala  sekolah/ madrasah  setiap  tahun  dengan  menggunakan Format 1B.
4. Kepala  sekolah/ madrasah  wajib  melakukan  penilaian  kinerja  guru  yang mendapatkan peran pemanis selain sebagai kepala sekolah/ madrasah setiap tahun,  baik  dalam  bidang  proses  belajar  mengajar  maupun  peran sekolah/madrasah nya dengan menggunakan Format 1C, 1D, 1E, dan 1F .
5. Kepala  sekolah/ madrasah/ pengawas  sekolah/ madrasah   mengumpulkan hasil  penilaiannya  setiap  tahun untuk  disampaikan  kepada  guru  yang bersangkutan sebagai bahan seruan penilaian dan penetapan angka kredit.




Jika ada kepala sekolah yang merasa kerepotan untuk melaksanakan peran ini, perlu diingatkan bahwa pelaksanaan peran ini tentu merupakan sebuah konsekuensi logis ketika seorang guru berminat mendapatkan peran pemanis sebagai kepala sekolah. Oleh alasannya yakni ialah itu, jikalau dinas pendidikan kab/kota/sekolah tidak atau belum menetapkan SK PKG.  SK Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada form isian PKG online PADAMU NEGERI sebenarnya mampu diisi dengan tanggal pengangkatan Kepala Sekolah tersebut di sekolah yang bersangkutan. Sedangkan tanggal berakhir mampu diisi dengan memperhatikan ketentuan masa kerja sebagai penilai PKG yakni selama 3 tahun. Jadi penghitungan berakhirnya SK (jika tidak ditentukan) mampu dihitung maju 3 tahun ke depan. 

Penjelasan buku II Pedoman Pelaksanaan PKG halaman 28 bahwa penlai PKB mampu dilakukan oleh guru tertentu yang ditunjuk untuk menilai PKB harus dipahami sebagai pengecualian apabila kepala sekolah tidak mampu melaksanakan sendiri PKG alasannya yakni ialah jumlah guru yang terlalu banyak atau alasannya yakni ialah latar belakang pendidikan yang berbeda dengan guru yang akan dinilai,


=====================================



= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Sebaiknya Dan Seharusnya Yang Menilai Pkg Yaitu Kepala Sekolah Danpengawas Sekolah"