Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kenaikan Pangkat Guru Melalui Sistem Angka Kredit Akan Dihapus



Sistem Angka Kredit Akan dihapus
Sebagaimana dirilis dalam website resmi Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah akan merevisi sistem penilaian prestasi kerja pejabat fungsional (seperti kenaikan pangkat guru) yang selama ini menggunakan dasar angka kredit. Pernyataan tersebut disampaikan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, ketika membuka rapat koordinasi instansi pembina jabatan fungsional, di Jakarta Selasa (13/05).
Beberapa argumentasi yang disampaikan perlunya merevisi sistem penilaian prestasi kerja pejabat fungsional mirip kenaikan pangkat guru yang selama ini menggunakan dasar angka kredit, antara lain
1. kenaikan level jabatan fungsional belum sepenuhnya mencerminkan kenaikan level kompetensi.
2.  kinerja pejabat fungsional yang digambarkan dengan angka kredit acap kali tidak mampu menunjukkan gambaran tentang kinerja sesungguhnya. Kenyataan itu menyebabkan jabatan fungsional lebih banyak menunjukkan keuntungan kepada pemangku jabatan ketimbang kepada organisasi.

Selanjutnya untuk menjamin obyektivitas, penilaian akan dilakukan oleh tim penilai kinerja instansi.  Tim penilai akan membantu melakukan penilaian kompetensi pejabat fungsional di bidang fungsi tersebut.  Penilaian memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku pejabat fungsional.

Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nadimah menunjukkan bahwa ke depan penilaian prestasi kinerja pejabat fungsional (seperti untuk kenaikan pangkat guru) akan dilakukan melalui perencanaan kinerja pada tingkat individu yang merupakan jabaran dari planning kinerja unit atau organisasi. Nama jabatan fungsional tidak lagi menggunakan nomenklatur dengan angka kredit, lantaran menyesuaikan dengan pengaturan yang penilaiannya pada prestasi kerja berdasarkan kontrak kinerja.

Penilaian kinerja pejabat fungsional untuk kenaikan pangkat (antara lain kenaikan pangkat guru) sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), didasarkan pada sasaran kinerja pegawai dan perilaku kinerja. Sedangkan hasil kerja, diukur dengan kontrak kinerja jabatan fungsional yang harus dicapai dalam satu tahun.

Konsep sistematika jabatan fungsional berdasarkan Undang-Undang ASN, bahwasanya sebagai penyedia sarana pelatihan karier, meningkatkan kompetensi dan profesionalitas PNS, serta meningkatkan kinerja unit atau organisasi. 



Download dokumen presentasi  dan bahan kajian 

Terima Kasih 

===================================================





Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Kenaikan Pangkat Guru Melalui Sistem Angka Kredit Akan Dihapus"