Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Teks Naskah Ikrar Janji / Sumpah Guru Indonesia Dan Isyarat Etik Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kode Etik Guru Indonesia yakni norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan sikap dalam melakukan kiprah profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.

Pedoman sikap dan sikap yakni nilai-nilai moral yang membedakan sikap guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan sikap bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan kiprah dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

Sumpah/Janji Guru Indonesia

Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.

Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia sanggup dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melakukan tugas.

Berikut teks naskah Janji / Sumpah Guru :

Demi Allah

Sebagai Guru Indonesia saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan :

1.      membaktikan diri saya untuk kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusian dan masa depannya;
2.      melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia;
3.      melaksanakan kiprah saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;
4.      melaksanakan kiprah saya serta bertanggungjawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara serta kemanusiaan;
5.      menggunakan keharusan profesional saya semata-mata berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila;
6.      menghormati hak asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga Negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;
7.      berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan profesional;
8.      berusaha secara sungguh-sungguh untuk melakukan kiprah guru tanpa dipengaruhi pertimbangan unsur-unsur di luar kependidikan;
9.      memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih pada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru Indonesia;
10.    menjalin kerjasama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru Indonesia;
11.    berusaha untuk menjadi pola dalam berperilaku bagi peserta didik dan masyarakat;
12.    menghormati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Guru Indonesia.

Saya ikrarkan sumpah/janji ini secara sungguh sungguh dengan mempertaruhkan kehormatan saya sebagai guru profesional.

Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:

(1)  Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2)  Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3)  Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat insan yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik:

a.   Guru berprilaku secara profesional dalam melakukan kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.   Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.   Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.   Guru menghimpun informasi wacana peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.   Guru secara perseorangan atau tolong-menolong secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan membuatkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan berguru yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.    Guru menjalin kekerabatan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.   Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang sanggup mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.   Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam membuatkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.    Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.    Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.   Guru berperilaku taat asas kepada aturan dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.    Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.  Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menyebabkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.   Guru tidak membuka belakang layar pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.   Guru tidak menggunakan kekerabatan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.   Guru tidak menggunakan kekerabatan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

2. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :

a.   Guru berusaha membina kekerabatan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melakukan proses pendidikan.
b.   Guru memperlihatkan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.   Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.   Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.   Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.    Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau belum pandai balig cukup akal akan pendidikan.
g.   Guru tidak melakukan kekerabatan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

3. Hubungan Guru dengan Masyarakat :

a.   Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan membuatkan pendidikan.
b.   Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam membuatkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.   Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d.   Guru berafiliasi secara pandai dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.   Guru melakukan semua usaha untuk secara tolong-menolong dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f.    Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berafiliasi dengan masyarakat.
g.   Guru tidak membocorkan belakang layar sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.   Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.

4. Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:

a.   Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.   Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melakukan proses pendidikan.
c.   Guru membuat suasana sekolah yang kondusif.
d.   Guru membuat suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.   Guru menghormati rekan sejawat.
f.    Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.   Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan kekerabatan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.   Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.    Guru mendapat otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.    Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.   Guru memiliki beban moral untuk tolong-menolong dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.    Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.  Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.   Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.   Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.   Guru tidak membuka belakang layar pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang sanggup dilegalkan secara hukum.
q.   Guru tidak membuat kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

5. Hubungan Guru dengan Profesi :

a.   Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b.   Guru berusaha membuatkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c.   Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d.   Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.   Guru mendapat tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.    Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.   Guru tidak mendapat janji, pemberian, dan pujian yang sanggup mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h.   Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul tanggapan kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

6. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :

a.   Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melakukan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.   Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memperlihatkan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c.   Guru aktif membuatkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.   Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.   Guru mendapat tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.    Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang sanggup merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g.   Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h.   Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan.

7. Hubungan Guru dengan Pemerintah:

a.   Guru memiliki komitmen besar lengan berkuasa untuk melakukan acara pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU wacana Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang wacana Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b.   Guru membantu acara pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c.   Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d.   Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.   Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

Demikian share update mengenai Kode Etik Guru Indonesia lengkap. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Referensi artikel : http://www.pgri.or.id


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Teks Naskah Ikrar Janji / Sumpah Guru Indonesia Dan Isyarat Etik Guru"