Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bsnp Kembangkan Snp Baru ; Standar Data Sistem Pendidikan Nasional(Spn) Dan Standar Penilaian Berbasis Teknologi Warta Dan Komunikasi (Tik)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengatur ihwal Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Selanjutnya, PP No. 19 Tahun 2005 tersebut telah mengalami perubahan pada beberapa kepingan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan dan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 disebutkan bahwasannya cakupan / lingkup dari Standar Nasional Pendidikan mencakup 8 standar, yakni :

1.   Standar Kompetensi Lulusan
2.   Standar Isi
3.   Standar Proses
4.   Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5.   Standar Sarana dan Prasarana
6.   Standar Pengelolaan
7.   Standar Pembiayaan Pendidikan
8.   Standar Penilaian Pendidikan

Dalam hal ini, BSNP sebagai badan pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan di Indonesia. Dalam melakukan tugasnya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memiliki beberapa wewenang, di antaranya :

a.   mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
b.   menyelenggarakan ujian nasional;
c.  memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah kawasan dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
d.  merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dan dalam rangka penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Dan fungsi dari Standar Nasional Pendidikan yakni sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasioanl yang bermutu.

Sehubungan dengan hal tersebut, menurut informasi yang admin rilis dari Kemdikbud.go.id bahwasannya saat ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyebarkan dua standar baru yakni standar data sistem pendidikan nasional (SPN) dan standar penilaian berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK)

Standar ini merupakan standar turunan dari delapan Standar Nasional Pendidikan dan berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional sesudah ditetapkan dengan peraturan menteri.

Ketua BSNP Zainal A. Hasibuan menyampaikan, percepatan peningkatan  mutu pendidikan memerlukan standar data SPN yang komprehensif, simpel diakses, dan simpel dianalisis, sehingga mampu memperlihatkan layanan informasi yang konsisten, interoperabilitas dalam lingkungan heterogen, serta berkesinambungan.

Standar data SPN mampu meningkatkan layanan pendidikan baik untuk internal dalam hal ini pemerintah maupun eksternal yakni masyarakat sebagai pengguna,” katanya pada Workshop Standar Nasional Pendidikan di Hotel Aston Marina, Jakarta, Sabtu (5/12/2019).

Zainal mengatakan, standar data ini mencakup lima aspek yakni kualitas data informasi, arsitektur data dan informasi, tata kelola, interoperabilitas, dan implementasi. “Salah satu integrasi standar data SPN yakni data penilaian berbasis TIK yang mengintegrasikan penilaian kelas, sekolah, dan nasional,” katanya.

Adapun ruang lingkup standar penilaian berbasis TIK mencakup kriteria minimal yakni pengembangan tes, pengembangan aplikasi tes, pengembangan infrastruktur tes, dan pelaksanaan tes. Ruang lingkup lainnya mencakup pelaku yakni pembuat kebijakan, pengembang tes, pengembang sistem, penyelenggara, pelaksana, peserta, proktor atau pengawas, dan teknisi.

Selain menyebarkan kedua standar tersebut, selama 2019 BSNP telah melakukan evaluasi  implementasi terhadap standar kompetensi lulusan dan standar isi, standar proses, standar penilaian , dan penilaian Ujian Nasional.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan, standar nasional pendidikan berkaitan bersahabat dengan pilar strategi Kemendikbud untuk menguatkan pelaku pendidikan dan kebudayaan. Dalam hal ini, kata dia, utamanya terkait dengan perubahan paradigma yang sedang didorong di Kemendikbud yakni ihwal pengelolaan ekosistem pendidikan. “Pengembangan standar dan penilaian pendidikan perlu diarahkan untuk menuju sistem akuntabilitas yang bersifat resiprokal atau timbal balik,” katanya.

Mendikbud melanjutkan, setiap elemen dalam ekosistem memiliki tanggung jawab terhadap elemen lain dalam ekosistem itu. Dia mencontohkan, seorang guru tidak saja bertanggung jawab kepada kepala sekolah, tetapi guru juga memiliki tanggung jawab kepada orang renta dan masyarakat. “Kita tidak melihat sebagai satu pelaku-pelaku yang dikelola secara tersentralistis justru harus berinteraksi,” katanya.

Di sisi lain, Mendikbud menjelaskan, orang renta pun memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi kepada guru dan sekolah. Maka, menurut Mendikbud, yang perlu dilakukan yakni membantu menyediakan panduan, menyiapkan alat-alat pemetaan, dan pelaporan akuntabilitas biar satu elemen dengan elemen lainnya mampu berinteraksi.


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Bsnp Kembangkan Snp Baru ; Standar Data Sistem Pendidikan Nasional(Spn) Dan Standar Penilaian Berbasis Teknologi Warta Dan Komunikasi (Tik)"